BOLMONG, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menunjuk tiga penjabat Sangadi (kepala desa) di tiga desa yakni Desa Singsingon, Desa Singsingon Timur dan Desa Manembo, Kecamatan Passi Timur.
Penyerahan SK dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Derek Rompas, Selasa (19/4/2022), di Kantor Camat Passi Timur.
Menurut Derek, SK yang diberikan kepada penjabat Sangadi hanya bersifat sementara. Dimana, kata dia, Sangadi yang dinonaktifkan untuk sementara diberhentikan guna mendapatkan pembinaan.
Bila Sangadi yang berhenti sementara dapat dibina maka akan dilakukan pencabutan sanksi pemberhentian sementaranya. Namun, jika pembinaan yang diberikan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan maka akan dilakukan pemberhentian tetap.
“Ini hanya untuk sementara saja, sambil menunggu pembinaan yang akan kita lakukan terhadap ketiga Sangadi,” kata Derek.
Sementara itu, kepada Plt Sangadi diberikan tugas untuk melaksanakan tugas Sangadi sebagaimana biasanya. Selain itu ada tugas khusus untuk mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan oleh Sangadi lama, tuturnya.
Pemberhentian Sangadi oleh Pemkab Bolmong bermula dari tindakan Sangadi lama yang memberhentikan aparat desa secara sepihak. Dimana, Pemberhentian tersebut menyalahi aturan yang ada, terang Derek.
Penyerahan SK oleh Asisten I, turut dihadiri pula Kabag Hukum Setda Bolmong dan Camat Passi Timur.
Ridwan