KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Wakil Wali Kota (Wawali) Nayodo Koerniawan SH, mewakili Wali Kota Kotamobagu, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2021.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag tersebut juga dalam agenda pembicaraan tingkat II tentang penetapan 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Ranperda), Rabu (20/4/2022).
Diantaranya, Ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan Sangadi, serta Ranperda penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Lewat sambutan, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menyampaikan, bahwa penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2021 merupakan implementasi dari pelaksanaaan undang-undang (UU) tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan pemerintah daerah serta progres report atau catatan atas capaian kemajuan sekaligus gambaran pembangunan dan kinerja Pemkot Kotamobagu pada tahun 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, secara umum APBD Kota Kotamobagu tahun 2021 disusun berdasarkan kebijakan serta prioritas belanja daerah yang diarahkan untuk mendukung pencapaian visi-misi pemerintah daerah Kota Kotamobagu.
“Selain itu, untuk menajamkan target serta indikator sasaran dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkapnya.
Melalui sambutan, Nayodo juga memaparkan gambaran umum tentang sumber pendapatan dan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2021.
“Pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan menjadi Rp 610.512.118.411,00 dan hingga akhir tahun anggaran 2021 dapat direalisasikan sebasar Rp 629.246.330.018,72. Sementara untuk belanja daerah setelah perubahan dianggarakan sebesar Rp 631.034.223.499,31 dapat direalisasikan sebesar Rp 603.479.023.774,66,” terang Nayodo.
Ditambahkannya, berdasarkan ketentuan Permen nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah maka LKPJ yang disampaikan pada paripurna kali ini selanjutnya akan dibahas oleh pihak legislatif sesuai tata tertib DPRD.
“Berdasarkan hasil pembahasan nantinya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD sebagai rekomendasi kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk kedepan,” pungkasnya.
Paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kotamobagu ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Syarifudin Mokodongan beserta segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta, unsur Forkopimda, para Asisten serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.(*)