Ketua DPRD Kotamobagu Sahkan 4 Peraturan Daerah

KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2021.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga dalam agenda pembicaraan tingkat II tentang penetapan 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Masing-masing Ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, tata cara penyelenggaraan pemilihan Sangadi serta penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Juaidi Mokodongan, Rabu (20/4/2022).

Pada pandangan fraksi tentang penyampaian Laporan keterangan Pertanggungjawaban Pemkot Kotamobagu, enam fraksi DPRD seluruhnya menerima dan menyetujui LKPJ 2021 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Diakhir paripuna dilakukan penandatangan berita acara sekaligus penyerahan dokumen LKPJ tahun anggaran 2021 dari pihak eksekutif kepada legislatif untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Turut hadir dalam paripurna, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, unsur Forkopimpda, segenap Anggota DPRD, Sekda Kotamobagu, para Asisten serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu.

Advertorial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.