BOLMUT, Inatonreport.Com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna penyampaian (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 Kamis, (30/6/2022).
Adapun penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 tersebut di terima oleh beberapa fraksi diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Demokrasi Perjuangan (PDI), Golongan Karya (Golkar) Dan Fraksi Persatuan dan Kebangkitan (PK)
Selanjutnya saat memimpin rapat ketua DPRD Bolmut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa pasal 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dimaksud dalam ayat 1 dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 3 persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling lambat tujuh bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Waktu yang tinggal beberapa bulan maka pembahasan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 akan dilaksanakan sesuai dengan badan musyawarah DPRD”, ucap Chendra
Lanjutnya, Ia juga mengingatkan kepada Pimpinan OPD agar tidak mengirimkan wakil. “Diingatkan kepada setiap pimpinan SKPD agar hadir dan tidak mengirimkan wakil guna kelancaran pembahasan Ranperda tentang pertanggung APBD 202I”.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri; Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi Depri Pontoh, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH., Kapolres Bolmut atau yang mewaklili, Sekertaris Daerah Bolmut dr Jusnan C. Mokoginta MARS, Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf Ahli, dan Staf Khusus Bupati Bolmut, Pimpinan OPD.
(Advertorial/IB)