Lolak, inatonreport.com – Perusahan semen PT Conch mulai kooperatif untuk menghindari penutupan oleh Pemkab Bolmong.
Penutupan tersebut disebabkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Conch, sehingga membuat Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Supredjo Mokoagow, terpaksa menghentikan sementara beroperasi perusahan semen pertama di Sulawesi Utara ini.
PT Conch yang telah beroperasi selama dua tahun di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow ternyata tak mengantongi izin. Setelah terjadi kesepakatan, sore tadi (Senin,12/6) PT Conch dinyatakan dapat beroperasi kembali.
Pada serah terima jabatan Sekkot Kotamobagu, di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, Yasti mengatakan, pembahasan dengan direksi PT Conch cukup alot hingga menjelang Magrib.
“Setelah perjuangan panjang proposal Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya disetujui Managemen PT Conch,” kata Yasti.
Beberapa item penting yang tertuang dalam proposal Pemkab Bolmong yang disampaikan diantaranya:
- Pemerintah daerah harus memiliki saham yang disertakan dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pemkab Bolmong memiliki humas sendiri yang digaji oleh managemen PT Conch, tenaga kerja daerah sebanyak 75 persen dan setelah lima tahun tenaga kerja asing perlahan-lahan dikurangi. P
- engurangan tenaga kerja dibarengi dengan meninggalkan pengetahuan dan ketrampilan pengoperasian pabrik kepada tenaga lokal.
Sebelumnya, Yasti sempat bersitegang dengan managemen PT Conch yang berbuntut pelaporan Bupati Bolmong ke Polda Sulut.
Hari ini, Yasti mengaku telah dipanggil untuk menghadap Polda Sulut, namun belum bisa dipenuhinya. Namun, Ia berjanji pada kesesokan harinya akan menghadap ke Polda Sulut dan menyampaikan hasil kesepakatan antara Pemkab Bolmong dengan PT Conch.
*Ridwan Kalauw