KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Persoalan urbanisasi menjadi persoalan yang perlu diperhatian pemerintah daerah sentil Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara saat membuka sosialisasi dan konsolidasi penyusunan RP2KPKPK.
Kegiatan sosialisasi dan konsolidasi penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) yang dilaksanakan di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu, Selasa (21/3/2023), dihadiri pimpinan SKPD, camat, lurah dan kepala desa.
Kepada lurah dan kepala desa yang terlibat langsung dengan masyarakat mendapat pesan khusus dari wali kota. Menurut Tatong, perkotaan sangat kompleks permasalahannya, karena menjadi tujuan masyarakat didaerah sekitarnya.
Kotamobagu sebagai sebuah kota menjadi tujuan urbanisasi masyarakat sekitar. Sehingga, kata Tatong, “Kompleksitas termasuk urbanisasi dan aktifitas kota yang semakin meningkat dibutuhkan sebuah lingkungan yang maksimal, nyaman dan tentunya tidak kumuh.”
Lebih lanjut katanya, pemerintah lewat peraturan menteri ini malakukan pencegahan dan pengentasan daerah-daerah kumuh. Sehingga kegiatan ini, katanya sangat penting. Dimana penataan kota tidaklah mudah. Apalagi Kita Kotamobagu mendapat amanah untuk menjadi Ibu Kota Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek permukiman kumuh adalah sebagai berikut:
- Kondisi Bangunan Gedung : (a) Ketidakteraturan bangunan; (b) Kepadatan Bangunan; (c) Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan.
- Kondisi Jalan Lingkungan : (a) Cakupan pelayanan jalan lingkungan; (b) Kualitas Permukaan jalan lingkungan.
- Kondisi Penyediaan Air Minum : (a) Ketersediaan akses aman air minum; (b) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum.
- Kondisi Drainase Lingkungan : (a) Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air; (b) Ketidaktersediaan drainase; (c) Ketidakterhubungan dengan sistem drainase kota; (d) Tidak terpeliharanya drainase; (e) Kualitas konstruksi drainase.
- Kondisi Pengelolaan Air Limbah : (a) Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; (b) Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Kondisi Pengelolaan Persampahan : (a) Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; (b) Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; (c) Tidakterpeliharanya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan.
- Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran : (a) Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran; (b) Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran.
Nantinya, dokumen perencanaan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penganggaran guna menyukseskan program-programnya.
Ridwan