Paripurna Pemberhentian Antar Waktu Almarhum Sukardi Sugeha Digelar DPRD Kotamobagu

KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian antar waktu salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu yang telah meninggal dunia.

Almarhum Sukardi Sugeha diberhentikan antar waktu karena telah meninggal dunia, Selasa (14/2/2023).

Paripurna yang berlangsung di ruang sidang tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag yang turut didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Juaidi Mokodongan.

Pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan Firmansyah Mokodompit, mengawali jalannya rapat paripurna DPRD Kotamobagu.

Rapat pun dihadiri lebih dari sebagian anggota, sehingga dinyatakan kuorum untuk dilaksanakan.

Diketahui rapat paripurna yang digelar untuk pemberhentian antar waktu anggota DPRD fraksi Demokrat almarhum Sukardi Sugeha yang meninggal pada 20 September 2022 silam.

Almarhum Sukardi Sugeha sendiri merupakan anggota DPRD Kotamobagu periode 2019-2024 yang duduk di Komisi III sebagai anggota.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu sebagai sahabat, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum. Insyaallah diberikan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, amin,” ucap Meiddy Makalalag, akrab di sapa Mekal.

Advertorial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.