Kotamobagu, inatonreport.com – Tusla atau tarif tambahan yang dilakukan sopir angkutan umum sering terjadi menjelang puncak mudik lebaran.
Biasanya, H-5 dan H+5 yang menjadi puncak mudik lebaran, sering dimanfaatkan oleh sopir angkutan umum untuk menaikan tarif secara sepihak.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu pun tak bisa berbuat banyak karena pengawasan tarif angkutan umum merupakan wewenang Dishub Provinsi.
“Sangat disayangkan kenaikan tarif ini tak dapat dikendalikan, karena penetapan tarif angkutan dalam kota diatur langsung Dishub Provinsi,” kata Sekretaris Dishub Kota Kotamobagu Hendra Makalalag, di kantornya.
Walaupun tindakan sopir angkutan umum terkadang tak terima, namun penumpang tetap pasrah dengan pemberlakuan tarif tersebut. Meski demikian, Dishub Kota Kotamobagu, diminta turut mengawasi kenaikan tarif tersebut.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena tarif diatur provinsi. Lain lagi, jika tarif diatur kita,” ujar Hendra.
Penambahan jumlah angkutan dan jam keberangkatan armada Damri, dinilai menjadi solusi atas kurangnya jumlah armada angkutan umum. Selain itu, penambahan armada Damri dinilai dapat menghindari penumpukan penumpang serta dapat menstabilkan tarif.
*Ridwan Kalauw