inatonreport.com – Penyidik Reskrim Polres Madiun menangkap DAP (58), warga Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jumat ( 16/6/2017).
Pensiunan salah satu BUMN ini ditangkap lantaran mencabuli seorang siswi kelas satu SD berinisial AY, calon anak tirinya.
“Tersangka merupakan pacar ibu korban. Tersangka mencabuli korban saat bermalam di rumah ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Jumat (16/6/2017) siang.
Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf mencabuli calon anak tirinya itu. Ia memberikan makanan ringan kepada korban agar mau diajak berhubungan badan.
Ulah bejat tersangka, kata Hanif, diketahui setelah korban mengadukan tindak asusila yang dilakoni DAP kepada bapak kandungnya.
Tidak terima dengan aksi tidak senonoh tersangka, bapak korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun. Mendapatkan laporan itu, tim Satreskrim Polres Madiun langsung meringkus tersangka di kediamannya.
Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Madiun. Atas perbuatannya itu, tersangka DAP dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
sumber:kompas.com