Mengandung Babi, Mi Instan Asal Korea Ditarik BPOM

0
1181

inatonreport.com – Mi instan buatan Korea yakni Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen), ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti mengandung babi.

Produk yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut, juga belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan empat produk mi itu belum memiliki sertifikasi halal.

“Kami memastikan produk mie instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Juni 2017.

MUI mendukung langkah BPOM untuk meminta importir mi instan Samyang menarik kembali produknya dari peredaran. Jajaran BPOM di daerah pun diminta meneruskan inspeksi untuk memastikan produk mi instan ini tak muncul lagi. MUI, ujar Zainut, juga mendukung pencabutan izin edar empat produk tersebut.

Zainut mendorong aparat hukum mengusut distribusi mi instan Samyang ini dari sudut pandang hukum demi menindak pelaku. Dia meminta masyarakat muslim berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan.

“Harus cermat membaca ingridient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama,” ujar Zainut.

sumber:tempo.co

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.