Boltim, inatonreport.com – Mendekati hari raya Idul Fitri, tak jarang pedagang atau produsen nakal turut melakukan praktik curang dengan menjual produk tak halal atau yang telah melewati waktu layak konsumsi (kedaluwarsa).
Salah satunya, mi instan asal Korea yang teridikasi mengandung babi, yakni Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen), yang kini sudah ditarik oleh BPOM.
Menanggapi maraknya aksi curang yang merugikan masyarakat tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ahmad Sholeh SPd, mengimbau agar masyarakat selalu waspada terlebih terhadap produk kemasan.
“Kita harus waspada sebelum berbelanja, apalagi produk makanan dan minuman yang tak jelas produksinya dan tak jelas bahan yang digunakan,” ucap Sholeh.
Bukan hanya itu, masyarakat juga diminta untuk memperhatikan masa kedaluwarsa, sebelum membeli produk agar tak dirugikan.
“Produk yang baik tentu dikemasannya ada masa kedaluwarsanya, sebagai jaminan bahwa makanan atau minuman itu masih layak konsumsi. Dan tentunya jangan mengabaikan legalisasi dan BPOM dan halal dari MUI,” tambah Sholeh.
Jika ditemukan produk yang telah kedaluwarsa, Sholeh menyarankan agar masyarakat segera melapor ke pihak terkait.
“Kalau masyarakat menemukan barang yang sudah kedaluwarsa atau mengandung komponen yang bisa merugikan, segera dilaporkan ke Disperindag atau instansi terkait untuk di tindak,” terang Sholeh.
*Abdyanto Mokodongan