KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com –
Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani membuka Bimbingan Teknis Panduan Pelacakan Batas Desa Kelurahan Definitif, di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu, Rabu (8/11/2023).
Pelacakan batas desa kelurahan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu dan Tata Cara Pengumpulan Nama Rupabumi Tahun 2023.
“Bimbingan teknis hari ini penting karena para peserta akan dibekali tentang berbagai aturan dan ketentuan terkait dengan panduan pelacakan batas desa kelurahan dan tata cara pengumpulan nama rupabumi,” kata Asripan.
Oleh karenya Bimtek ini melibatkan para kepala desa, lurah bersama perangkat desa kelurahan. Mereka yang mengetahui persis posisi dan rupabumi di desa kelurahan adalah para kepala desa, para lurah beserta perangkat yang ada, lanjutnya.
“Saya harap semua peserta bisa mengikuti Bimtek ini dengan serius dengan sama-sama mendengarkan paparan dari narasumber, agar kita sama-sama bisa tahu pemetaan, pengumpulan terkait nama dan rupabumi,” ujar Asripan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Atmawijaya Damopolii, mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk memudahkan para camat, lurah, sangadi beserta perangkat untuk melacak batas desa dan kelurahan.
“Hanya dengan menggunakan perangkat smart phone dengan menggunakan sistem GPS serta untuk menginformasikan kepada pimpinan perangkat wilayah di Kota Kotamobagu tentang tata cara pembakuan nama rupabumi di Kotamobagu,” kata Atmajaya.
Hadir pada kegiatan ini, Asisten Pemerintahan Kesra Sekda Nasli Paputungan, SE., Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, Risna Dali, S.SiT, para camat, lurah serta sangadi se-Kota Kotamobagu. (*/Ridwan)