DPRD Kotamobagu Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi

KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – DPRD Kotamobagu melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/8/2023).

Bampemperda DPRD Kota Kotamobagu melakukan pembahasan dengan instansi teknis terkait, di Pemkot Kotamobagu, untuk merampungkan Ranperda tersebut.

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag melalui Ketua Bapemperda Dewan Kotamobagu Anugerha Beggie Ch Gobel mengatakan akan segera merampungkan pembahasan Ranperda tersebut

“Perda Pajak dan Retribusi tersebut akan diselesaikan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 selesai di bahas,” kata Beggie.

Lebih lanjut katanya, Ranperda yang akan dikemas dalam perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah ini, akan digunakan pada Tahun 2024 nanti.

Sehingga, dalam proses pembahasan APBD regular 2024, Perda ini sudah siap di gunakan oleh Pemerintah yakni Instansi-instansi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah, tutur Beggie.

DPRD bersama Pemkot Kotamobagu, tetap teliti dalam mengkaji pasal per pasal pada Ranperda Pajak dan Retribusi daerah yang akan memasuki tahap penetapan menjadi Perda ini, tambahnya.

DPRD tetap focus pada penyusunan, waktu masih banyak, sehingga kita tetap melakukan dengan detail dan saksama agar Perda Pajak dan Retribusi ini, benar-benar siap digunakan.

Lagi katanya, dengan siapnya draft Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda, artinya DPRD kotamobagu, kembali mempersembahkan produk aturan guna Kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Advertorial)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.