Dinas Ini yang Berwenang Menandatangani Perizinan

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengagendakan sosialisasi pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan.

“Pada waktu dinas ini belum di gabung dengan penanaman modal, baru sekitar 12 izin yang di keluarkan. Setelah digabung, maka sudah bertambah menjadi 56 izin,” ucap Kepala DPMPTSP Noval Manoppo, Selasa (25/07).

Lanjut Noval, sebelumnya masih ada beberapa SKPD yang bisa mengelurkan izin, namun semuanya akan dilimpahkan ke DPMPTSP.

“Yang baru, seperti Dinas Kesehatan ada 20 izin baru yang dilimpahkan, seperti izin praktik, izin apotek dan izin toko obat,” tambah Noval.

Noval berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur dalam pengurusan izin.

“Semoga masyarakat dapat mengetahui bahwa pengurusan izin itu sudah dialihkan ke DPMPTSP,” terang Noval.

*Ridwan Kalauw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.