Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) No 14 tahun 2017 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Restoran Lembah Bening, Rabu (26/07).
Assisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Nasrus Gilalom, yang membuka sosialisasi tersebut mengatakan, banyak kewenangan-kewenangan yang ditindaklanjuti dengan Perwa, dan nantinya akan memudahkan masyarakat Kotamobagu dalam mengurus perizinan.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat lebih mengetahui dan memahami prosedur perizinan-perizinan yang ada di Kotamobagu,” ucap Gilalom.
Sementara, Kepala KPTSP Noval Manopo, menjelaskan, sudah ada 56 izin yang dikeluarkan oleh KPTSP yang pada sebelunya hanya sekitar 12 izin usaha.
*Ridwan Kalauw