Hukum Adat di Negara Ini, Pemerkosaan Dibalas Pemerkosaan

Inatonreport.Com – Polisi Pakistan menangkap 25 orang anggota dewan desa yang diduga memerintahkan seorang remaja 16 tahun diperkosa sebagai pembalasan atas pemerkosaan yang dilakukan kakak laki-lakinya terhadap seorang remaja lain.

“Ada total 29 orang yang terlibat dalam kejahatan ini, 25 di antaranya sudah dalam penahanan,” kata Polisi Kota Multan Ahsan Younus kepada kantor berita Reuters melalui sambungan telepon kemarin, seperti dilansir laman the Star, Kamis (27/7).

Cerita ini berawal ketika ada keluarga menuduh seorang remaja laki-laki 16 tahun memperkosa bocah 13 tahun tetangganya. Keluarga itu lantas melapor kepada dewan desa.

Para tetua adat di desa itu kemudian memutuskan saudara perempuan dari si remaja laki-laki harus diserahkan kepada kakak laki-laki korban untuk diperkosa. Hukuman pemerkosaan akhirnya dilakukan pada 17 Juli lalu setelah remaja perempuan itu diserahkan keluarganya.

“Semua tetua desa yang memerintahkan pemerkosaan itu sudah ditangkap,” ujar Younus.

Tradisi adat di Pakistan semacam ini sudah berlangsung selama ratusan tahun. Para tetua adat yang disebut jirgas atau panchayats kerap diminta menjadi pengambil keputusan suatu kasus hukum.

Peristiwa serupa pernah menjadi sorotan internasional ketika pada 2002 silam seorang perempuan bernama Mukhtaran Mai diperkosa beramai-ramai atas perintah suatu dewan desa sebagai hukuman balasan atas pemerkosaan yang dilakukan kerabat laki-lakinya.

Mai kemudian mengajukan tuntutan hukum kepada para penyerangnya dan enam pelaku kemudian dijatuhi hukuman mati. Sedangkan lima orang lagi dibebaskan.

sumber:merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.