Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kotamobagu, dengan tegas menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Hal tersebut sesuai dengan surat resmi PCNU Nomor: 11/C.II.A/08/2017, yang diterima redaksi Inatonreport.Com, Minggu, (13/8/2017) pukul 21.09 Wita, yang ditandatangani oleh Ketua PCNU Kotamobagu H. Moh. Husen S.Ag dan Sekretaris PCNU Kotamobagu, Ahmad Sholeh S.Pd, dengan inti meminta Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Selain itu, penolakan tersebut ta lepas dari instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 1460/C.I.34/08/2017 yang menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi penguatan pendidikan karakter.
Pasalnya, Permendikbud tersebut yang berisi kebijakan sekolah lima hari dengan waktu delapan jam belajar, dinilai sangat menggerus eksistensi Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kota Kotamobagu. Padalah, selain Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah dan TPQ merupakan tulang punggung yang membentengi persemaian paham dan gerakan radikalisme.
Sehingga, sangat ironis jika lembaga yang menjadi harapan untuk membangun karakter tunas-tunas bangsa justru malah diancam dan diusik eksistensinya.
Atas pertimbangan tersebut, PCNU Kota Kotamobagu menyatakan sikap tegas terkait Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, dengan poin:
- Menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebijakan lain, yang merugikan Madrasah Diniyah Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ).
- Mendesak Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
*Heri Setiawan