Kotamobagu, inatonreport.com – DPRD Kota Kotamobagu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna, Senin(14/8).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotamobagu, Riana Sari Mokodongan, melaporkan hasil pembahasan berdasarkan analisis Badan Anggaran 90 persen.
“Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Silpa tahun 2016 Rp20 miliar,” kata Riana.
Banggar memberikan catatan agar sistim pembiayaan dan pengelolaan keuangan lebih diperbaiki. Menurut penilaian Banggar, ada program dan kegiatan tidak memiliki keterkaitan. Akibatnya, ada kegiatan yang tidak terbayarkan.
Meski demikian, secara umum pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah telah cukup baik. “Itu terlihat dari perolehan opini WTP dari BPK RI,” ujar Riana.
Rapat Paripurna juga dihadiri Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj. atong Bara, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
*Ridwan Kalauw