Kotamobagu, inatonreport.com – Dinas Catatan Sipil Kotamobagu kembali melakukan perekaman langsung ke desa dan kelurahan. Perekaman dijadwalkan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 16 Oktober 2017.
Sekretaris Dinas Catatan Sipil Kotamobagu Muliyono Mokodompit mengimbau kepada seluruh lurah dan sangadi membantu menginformasikan kegiatan ini pada masyarakat, Senin (21/8).
Dalam kurun waktu hampir dua bulan, Discapil akan melalukan perekaman di 33 desa/kelurahan. “Bagi mereka yang telah berusia 17 tahun silahkan merekam, syaratnya hanya membawa foto copi kartu keluarga,” ujarnya.
Demikian pula bagi penyandang disabilitas maupun lansia bisa diinformasikan ke petugas. Mereka nantinya akan direkam langsung di rumah.
*Ridwan Kalauw