Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu memberikan 1000 izin gratis bagi pelaku UKM di Kotamobagu.
Seperti dikatakan Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, pemberian izin tersebut merupakan usaha pemberdayaan terhadap pelaku usaha di Kotamobagu, dengan tujuan agar para pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan modal usaha.
“Pemberian 1000 Izin usaha ini juga sebagai salah satu indikator Kota Jasa yang harus dipenuhi dalam membangun dunia usaha,” Kata Tatong, di Hotel Sutan Raja, Senin (7/8).
Sementara, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindakop Kotamobagu, Imran Gulonda, mengatakan, izin usaha yang diberikan nantinya bisa digunakan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan kredit usaha di Bank, yang telah di tunjuk oleh pemerintah.
“Dengan mengantongi izin ini, para pelaku UKM mendapat kemudahan dalam akses pinjaman kredit usaha di Bank,” jelas Imran.
*TN/Ridwan Kalauw