Kotamobagu, Inatonreport.Com – Gratisnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kotamobagu, rupanya masih juga dimanfaatkan oleh oknum rakus yang tak bertanggungjawab.
Padahal, Badan pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu, untuk program Nasional (Prona) yang motori oleh Pemerintah Kotamobagu, untuk menerbitkan sebanyak 10 ribu sertifikat tanah bagi masyarakat Kotamobagu, tidak dipunggut biaya atau gratis.
“Tidak ada alasan apapun untuk memungut biaya ke warga yang mengurus. Meskipun pengukuran atau lainnya dilakukan pihak Desa dan Kelurahan, saat sebelum dikeluarkannya instruksi Wali Kota,” tegas Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Nasrun Gilalom, Kamis (24/8) kemarin.
Jika ada yang berani melakukan pungli, tambah Gilalom, maka warga wajib melaporkan ke Pemerintah.
“Sekali lagi kami imbau kepada Sangadi dan Lurah untuk dapat mengawasi itu. Jangan sampai oknum termasuk tenaga honor yang melakukan pungli,” terang Gilalom.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kotamobagu, Ishak Korompot mengatakan, untuk biaya petugas atau aparat di Desa dan Kelurahan yang akan mendampingi dalam pengukuran, termasuk biaya patok besi dan materai, itu di tanggung oleh Pemerintah Kotamobagu melalui anggaran APBD-P 2017.
“jangan sampai mudah tertipu dari calo atau orang yang mengatakan, dalam pengurusan awal perlu biaya. Sebab, itu tidak benar. Dimana pengurusan awal tersebut tidak di punggut biaya. Jadi kepada masyarakat yang didata dalam 10 ribu sertifikat gratis, agar tidak memberi imbalan kepada pihak manapun,” jelas Ishak.
*TN/Ridwan Kalauw