Lolak, inatonreport.com – Penyerahan bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) kepada masing-masing Pasangan calon (Paslon) melalui perwakilan paslon.
“Ini sebagaimana amanat PKPU No 12 Tahun 2016 pasal 28 tentang kampanye,” ungkap Komisioner KPU Bolmong Daendels Somboadile.
Adapun Bahan Kampanye yang diserahkan kepada setiap paslon yaitu, 25.000 Lembar Selebaran ukuran 8,25 cm x 21 cm, 20.000 Lembar Brosur ukuran 21 cm x 29 cm, 20.000 Lembar Pamflet ukuran 21 cm x 29 cm serta Poster ukuran 40 cm x 60 cm sebanyak 20.000 lembar. Sedangkan APK untuk setiap paslon mendapat Baliho 3x4m sebanyak 5 buah, Umbul umbul 4x1m sebanyak 10 buah, Spanduk 1×4 sebanyak 1 buah.
Lanjutnya, Pemnbuatan bahan dan APK bertujuan untuk menunjang Paslon serta mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam Pilbup nanti. “Berharap penggunaan bahan, maupun alat kampanye dapat menunjang pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon maupun timnya yang pada akhirnya dapat mendorong tingkat partisipasi masyarakat pada 15 Februari 2017 nanti,” ucapnya.
Khusus APK, penyebaran dan pemasangannya telah disepakati antara KPU dan tiap Paslon pada 24 Oktober lalu. “Untuk Baliho akan dipasang pada 5 titik, yakni di Desa Nanasi Kecamatan Poigar, Lapangan Mongkoinit Kecamatan Lolak, Lapangan Passi I Kecamatan Passi Barat, Pertigaan Imandi Kecamatan Dumoga Timur dan Jalan Trans Sulawesi Desa Tungoi Kecamatan Lolayan,” jelas Daendels.
Sedangkan, umbul-umbul akan dipasang pada tiap Ibu Kota Kabupaten, kecamatan, dan untuk spanduk akan dipasang di tiap desa. “Kami berharapkan bantuan dari masyarakat untuk menjaga dan merawat setiap APK yang terpasang. Karena dana yang digunakan untuk pengadaan APK tersebut juga asalnya dari uang rakyat,” tutupnya. Wan