Kotamobagu, inatonreport.com – Gugatan lahan Pasar Serasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dilayangkan oleh penggugat telah memasuki babak baru.
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi-saksi dan bukti baru.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rasida Mokoginta, hingga pekan ini persidangan masih berkisar pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada empat saksi yang kami hadirkan, semuanya mengetahui pasti jika telah terjadi jual-beli lahan pasar,” kata Rasida, Rabu (6/9).
Lanjut Rasida, mereka yang dihadirkan merupakan saksi yang membenarkan bahwa lahan terlah dibeli Pemkot saat itu. Ia juga sangat yakin kali ini Pemkot dapat memenangkan perkara, meski ada bukti baru dari pihak penggugat.
“Meski mereka memegang bukti baru, siapa yang menandatangai surat itu. Sangat aneh, jika tanah dijual pada tahun 1960-an, sementara yang menandatangani Surat Keterangan Bupati yang menjabat di-era 1980-an,” tandas Rasida.
*Ridwan Kalauw