Kotamobagu, inatonreport.com – Komisioner KPU Kotamobagu, Asep Sabar melalui media ini, mengimbau masyarakat Kota Kotamobagu agar pro aktif melakukan perekaman e-KTP.
“Hanya mereka yang memegang kartu tanda penduduk elektronik yang akan didata menjadi pemilih, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu 2018,” kata Asep, di kantor KPUD Kotamobagu, pekan lalu.
Bagi mereka yang tidak memiliki KTP elektronik, tidak akan didata sebagai pemilih. “Mereka yang masih memegang KTP lama harus segera melakukan perekaman,” lanjut Asep.
Asep mengimbau, pemberitahuan peremakan e-KTP, juga perlu disampaikan lewat tempat-tempat ibadah.
“Mereka yang pada saat pemberian suara sudah genap 17 tahun dapat didaftarkan pada pemilih tambahan, asalkan memiliki surat keterangan dari Dinas Catatan Sipil,” tutup Asep.
*Ridwan Kalauw