Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemui penderita gangguan jiwa yang bebas berkeliaran di tempat umum.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinkes Kotamobagu, Drg Haris Mongilong, penangan terhadap penderita gangguan jiwa terus dilakukan. Hingga saat ini, pihaknya sudah menindaklanjuti empat orang penderita gangguan jiwa.
“Kami akan tangani jika ada keluarga penderita yang melapor. Sejauh ini, sudah ada empat orang yang kami tindaklanjuti, dua orang di RS Ratumbuisang, dua lainnya sudah sembuh,” ujar Haris, Kamis (20/9) kemarin.
Sementara, Kepala Dinsos Mulyadi Suratinoyo mengaku, penanganan terhadap penderita gangguan jiwa harus tercatat di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, serta harus mendapat dukungan dan persetujuan dari pihak keluarga.
“Agar pasien dapat menjalani proses penyembuhan, pihak keluarga harus selalu siap menjaga pasien yang dirawat,” terang Mulyadi.
*To/Ridwan Kalauw