Bolmong, Inatonreport.Com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan sejumlah guru kotrak ke Komisi III DPRD Bolmong, terkait proses perekrutan guru kontrak SD dan SMP, yang diduga tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 39 Tahun 2009.
Bukan hanya itu, laporan tersebut juga mengutik proses pengadaaan barang dan jasa untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan TK se-Bolmong.
Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Hi Masri Dg Masenge SE, mengatakan, Disdik Bolmong harus memberikan kejelasan atas laporan tersebut.
”Ada laporan dari sejumlah tenaga guru kontrak yang sudah tidak lagi di perpanjang oleh Dinas Pendidikan, jika ada yang tidak masuk dalam daftar honor sudah mendapatkan SK. Kami agendakan dengar pendapat (Hearing) bersama untuk meminta penjelasan persoalan ini,” ujar Masenge.
Lanjut Masengge, pihaknya akan meminta data 120 orang tenaga kontrak yang sudah mendapatkan SK, untuk dimasukan ke DPRD sesuai Deadline yang sudah diberikan pada Selasa (17/10).
“Ini nantinya akan di identifikasi mana tenaga guru kontrak yang sesuai dengan Permendikbud dan mana yang tidak,” ucap Masenge.
Menurut Masenge, sesuai persyaratan, salah satu point utama untuk menjadi guru kontrak adalah, yang bersangkutan harus mengajar perminggu 18 sampai 24 jam, dan minimal kerja dua tahun serta harus Sarjana. Akan tetapi, yang terjadi malah yang tidak pernah menjadi honor pun sudah mendapatkan SK.
“Yang harusnya sesuai persyaratan dan bahkan ada yang sudah bekerja sejak tahun 2006, akan tetapi pasca perpanjangan sudah tidak lagi diperpanjang. Bahkan yang tidak pernah terdata sebagai honorer sama sekali mendapatkan SK. Ini yang menjadi polemik akibat proses perekrutan tenaga guru kontrak yang baru, yang tidak pernah dibahas, yang ada hanya perpanjangan. Ini juga sudah di bahas pada LKPJ pada bulan April 2017, dan dinyatakan langsung Kepala Dinas Jafar Paputungan,” ungkap Masenge.
Masenge, mengaku akan mengajukan rekomendasi ke Bupati Bolmong, untuk menindak Disdik Bolmong jika tidak segera menyerahkan data sesuai SK yang ada.
” Tidak ada alasan dari Dinas untuk tidak menyerahkan data. Jika tidak, berarti Dinas berupaya menghalangi fungsi DPRD sesuai amanat UU. Saya tegaskan, jika tidak punya itikad baik, maka kami akan merekomendasikan kepada Bupati karena tidak sepaham dengan Bupati dan Wakil Bupati, sebagaiman yang disampaikan keduanya bahwa kita fokus pada reformasi mental,” terang Masenge.
Selain perekrutan tenaga guru kontrak, Komisi III DPRD Bolmong juga mempertanyakan pendistribusian barang dan jasa Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan TK untuk 183 penerima se-Bolmong.
“Kami akan panggil tiga pelaksana dari pihak ketiga yang menjadi pendistribusi sarana permainan PAUD dan TK, untuk mempertanyakan apakah ada intervensi dari Disdik terkait tahapan prosesi pengadaan barang dan jasa. Ini dilakukan untuk perbaikan sistim pendidikan di Bolmong,” tegas Masenge.
*mc/Ridwan Kalauw