Kotamobagu, Inatonreport.Com -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hingga pertengahan Oktober 2017 belum juga menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018. Padahal, batas waktu penyerahan KUA-PPAS tahun 2018 hanya sampai 30 Oktober 2017.
Ditemui di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotamobagu, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobag, Adnan Massinae, mengakui jika belum menyerahkan draf rancangan KUA-PPAS tahun 2018, Rabu(18/10).
“Kami masih menghitung estimasi anggaran 2018,” kata Adnan.
Ditempat terpisah, Kabag Humas dan Risalah DPRD Kotamobagu, Donny Sugeha, mengatakan, akan menyurat ke Pemkot Kotamobagu agar segera menyerahkan draf rancangan anggaran 2018 sebelum batas waktu penyerahan berakhir.
“Jika tidak segera diserahkan maka kita akan mendapat sanksi,” tegas Donny.
Donny berharap, dengan penyerahan draf tepat waktu akan lebih mempercepat pembahasan APBD tahun anggaran 2018.
*Ridwan Kalauw