Kotamobagu, Inatonreport.Com – Ujian lanjutan diberikan kepada 21 peserta Seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Mereka mengikuti Assesment test setelah ujian wawancara selesai pada pekan lalu.
Dari 26 orang peserta, hanya 21 yang ikut assesment test. Sisanya, telah pernah mengikuti Talent Pool sehingga tidak diwajibkan mengikuti tes lanjutan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengaku, assesment test dilaksanakan di Kotamobagu, Jumat(20/10), bukan di BKN Manado seperti rencana sebelumnya yang tertera dalam jadwal.
Sayangnya!, Hasil seleksi belum bisa dipastikan dapat digunakan dalam waktu dekat. Pasalnya, BKPP masih harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami telah mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri melalui KASN,” kata Sahaya.
Hal tersebut perlu dilakukan menyusul pelaksanaan seleksi telah masuk tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018. Sebab, Wali Kota dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah pelantikan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
“Ini sudah masuk enam bulan sebelum penetapan calon. Namun, Wali Kota dapat melakukan mutasi jika mendapat izin Mendagri, jika alasan yang disampaikan menurutnya masuk akal. Apalagi, pejabat yang ada semuanya berstatus Pelaksana Tugas (Plt),” jelas Sahaya.
*Ridwan Kalauw