Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pencanangan 18-20 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, ternyata belum terimplementasi secara meluas di Kota Kotamobagu.
Dari informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, Rafiqa Bora, baru Kelurahan Motoboi Kecil yang telah melaksanakan program Wali Kota Kotamobagu tersebut.
“Kami sudah mengusulkan kepada lurah dan sangadi untuk membuatkan Peraturan Kelurahan dan Peraturan Desa tentang pelaksanaan program 18-20,” kata Rafiqa, Rab u(1/11), di Restoran Lembah Bening.
Gerakan tersebut, lanjut Rafiqa, telah disetujui oleh Wali Kota untuk dibuatkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar desa dan kelurahan membuatkan peraturan desa dan kelurahan.
Gerakan ini merupakan program yang baik jika dilaksanakan. Karena, penyebab banyaknya kenakalan remaja diakibatkan kurangnya interaksi antara orang tua dan anak.
“Anak merasa tidak mendapat perhatian penuh,” terang Rafiqa.
Dengan dilaksanakan gerakan orang tua dan anak atau keluarga secara keseluruhan berkumpul di rumah dari pukul 18.00 – 20.00 Wita, maka akan tercipta hubungan yang mesra dalam keluarga.
Lebih jauh Rafiqa mengatakan, jangan mengira bahwa dengan membelikan androit pada anak, kemudian terlihat anak tinggal di rumah saja itu sudah baik.
“Tidak seperti itu. Maka, program Wali Kota gerakan 18-20 bisa mengurangi dampak kenakalan remaja serta mengeratkan hubungan orang tua dan anak,” ujar Rafiqa.
*Ridwan Kalauw