Kotamobagu, Inatonreport.Com – Desa kembali mengurus pencairan Dana Desa tahap dua, sebesar 40 persen. Pencairan tahap dua mengalami penaikan setelah dilakukan perubahan pada APBD-P menyesuaikan dengan edaran dari Kementrian Keuangan.
Hingga kemarin, Jumat(3/11), sudah 12 desa yang mengurus pencairan dana desa. Dana desa tahun ini mencapai Rp 28 milyar, setelah dilakukan perubahan. Anggaran yang diterima harus sudah bisa dihabiskan dalam waktu yang cukup singkat, dua bulan. Namun, desa diyakini mampu menyelesaikan semua pekerjaan tapat waktu.
“Pekerjaan lebih dititik beratkan pada pengadaan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotamobagu Hamdan Monigi.
Diterangkannya, pekerjaan fisik dihindari mengingat waktu yang tidak cukup untuk mengerjakan proyek fisik. Yang ada, pekerjaan pemasangan lampu penerang jalan menggunakan tenaga surya. Hanya ia mengingatkan, agar lampu yang dipakai harus memiliki spek yang bagus.
“Jangan baru dua bulan pakai sudah rusak,” ujar Moningi.
Sehingga dipastikan, jalanan di Kota Kotamobagu pada malam hari sudah terang benderang berkat Dana Desa.
*Ridwan Kalauw