Kotamobagu, Inatonreport.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menyosialisasikan pendaftaran dan persyaratan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan maju lewat jalur perseorangan (independent).
Pengumuman bagi jalur perseorangan tersebut telah terpampang di seluruh kantor Kelurahan dan Desa. Selain itu, kantor Kecamatan juga telah terpasang standing benner terkait pencalonan perseorangan tersebut.
Bagi masyatakat yang berkeinginan untuk maju dalam perhelatan akbar lima tahunan ini, diminta untuk segera mendaftar. Pemasukan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan dibuka mulai tanggal 25-29 November 2018, pukul 08.00-16.00 WITA, di kantor KPU Kotamobagu. Dokumen persyaratan dukungan sebanyak 8.681 orang disertai dengan bukti e-KTP.
*H. Setiawan