Kotamobagu, Inatonreport.Com – Terbitkan dua sertifikat dalam satu lokasi, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kotamobagu digugat. Gugatan bernomor perkara 40/G/2017/PTU Mdo tertanggal 16 Agustus 2017, kini telah menjalani sidang lokasi siang tadi, Jumat (24/11), yang dipimpin Hakim PTU Manado dengan menghadirkan pengacara dari penggugat dan tergugat.
Dr. Sientje Mokoginta Cs, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) pertama : 2662/ tahun 2009, alamat Gogagoman dengan luas lahan 1.747 m2, kedua : 2663/ tahun 2009/luas 1.747 m2, ketiga : 2664/ tahun 2009/ luas 1.987 m2, hingga ke sembilan dengan nomor 2786 tahun 2011.
Saat dikonfirmasi ke BPN Kotamobagu, Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Raymon Bulamey mengatakan, tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat di atas tanah yang sudah bersertifikat.
“Kecuali pemisahan sertifikat, itu bisa saja,” kata Raymon.
Namun, apabila ada terjadi overlapping bisa saja pihak kesalahan datang dari pihak pengusul sertifikat. Dimana mereka, tidak memberikan keterangan yang benar.
“Selain pengusul, bisa saja dari kelurahan tidak memberikan keterangan yang benar,” terang Raymon.
Selanjutnya, Raymon meminta agar menghormati sidang yang sedang berlangsung di PTU Manado.
“Kita lihat dulu putusan hakim,” kilah Raymon.
Namun, lagi-lagi Raymon menegaskan jika BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat di atas lahan yang sama.
Sidang lokasi yang digelar siang tadi, masing-masing pengacara baik penggugat maupun tergugat mampu menunjukkan batas-batas tanah yang ditanya hakim. Masing-masing mengklaim kebenaran keabsahan sertifikat yang dipegang.
*Ridwan Kalauw