Kotamobagu, inatonreport.com – Ketua KNPI KK nonaktif, MM alias Mel, akhirnya menyambangi Mapolres Bolmong, Rabu (07/12) siang kemarin. Mel yang dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap siswi PSG itu, hadir sebagai saksi berdasarkan surat pemanggilan kepolisian nomor S.PGL/2475/XII/2016.
Informasi yang berhasil dihimpun, Mel tiba di Mapolres Bolmong sekitar pukul 14.30 Wita. Ia datang didampingi beberapa keluarganya. Berkemeja abu-abu serta celana panjang hitam, Mel terlihat langsung memasuki ruangan Reserse dan Kriminal Unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Mel masih dalam pemeriksaan penyidik PPA.
Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan yang menyeret Mel, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara itu terjadi pada 29 November lalu. Menurut Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa dilaporkan.
“Jika terlapor kasus ini terbukti bersalah akan dikenakan pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Tammu. kb/her