INATONREPORT, BANDUNG – Pemprov Jabar segera membentuk Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Citarum Bestari untuk memudahkan koordinasi antara lembaga dalam menangani limbah industri di Sungai Citarum. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Citarum Bestari yang merupakan gerakan menjaga kelestarian sungai tersebut.
“Samsat Citarum Bestari akan diisi oleh unsur provinsi, TNI, Polri, dan pihak lainnya yang terlibat,” ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan atau Aher di Gedung Sate, Jalan Diponogoro, Kota Bandung, Senin (3/10/2016).
Samsat Citarum Bestari bertugas memanggil satu persatu perusahaan untuk meminta keterangan soal penanganan proses pembuangan limbah. Sebab ada sekitar 300 industri besar yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Citarum.
“Nanti kita minta mereka untuk berkomitmen agar mengolah limbah dengan baik,” ucap Aher.
Gerakan Citarum Bestari mulai dicanangkan Pemprov Jabar pada Kamis 2 Juni 2016. Peluncuran gerakan tersebut berlangsung di Sungai Bojong Citepus, Desa Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Selain komunitas masyarakat dan relawan, Pemprov Jabar menggandeng personel Kodam III Siliwangi untuk berkontribusi menyukseskan Citarum Bestari.
Aher mengklaim kerja sama yang telah dibangun dengan pihak TNI bertujuan menyembuhkan Citarum dari sakit yang berkepanjangan. “Kerja sama dengan TNI sudah mendapatkan hasil, sampah-sampah kasat mata sudah relatif sangat berkurang yang biasanya numpuk di sepanjang Sungai Citarum,” tutur Aher.
Menurut Aher, banyak industri di sekitar DAS Citarum yang tidak menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara baik. Berdasarkan laporan yang diterima Aher, ada perusahaan yang memanipulasi proses pembuangan limbahnya. Selain itu pembuangan limbah ke Citarum sangat sulit dihentikan, karena banyak IPAL yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Karena semenjak awal IPAL-nya tidak dipakai sama perusahaan-perusahaan itu. Banyak mata air tapi hitam dan panas, ternyata itu limbah dibuang pakai got, gotnya itu muncul di tengah sungai,” ucap Aher.
Dia menyebut, sekitar 300 industri besar yang berada di kawasan Bandung Raya, membuang limbah ke Sungai Citarum. Pembuangan limbah dilakukan dengan sembarangan. Pihaknya sudah mengantongi nama-nama dari perusahaannya, termasuk perusahaan yang belum memiliki izin.
“Ini baru dibatasi dari Cisanti sampai Saguling sepanjang 80 kilometer dan semuanya berizin. Jumlah belum berizin lebih banyak lagi. Sudah ada nama-namanya tinggal manggil saja,” kata Aher.