Kotamobagu, inatonreport.com – Penanganan kasus dugaan cabul yang menyeret MM alias Mel, terus berproses di meja penyidik polisi. Dikatakan Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, pihaknya masih memerlukan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami masih akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Termasuk, pemeriksaan kembali kepada korban,” kata Faisol, Kamis (08/12) tadi.
Dijelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut untuk memperkuat proses yang dijalani penyidik, “Ini untuk mengsingkronkan kronologis kejadian yang dilaporkan,” ucap Faisol.
Saat disinggung bagaimana status terlapor setelah menjalan pemeriksaan polisi Rabu (07/12) kemarin, Faisol memastikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, kemudian akan dilakukan gelar perkara singkat.
“Status terlapor untuk saat ini masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan, terlapor akan menyandang status tersangka,” ungkapnya.
Ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penanganan kasus tersebut, Faisol menjelaskan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penangananya minimal tiga hari.
“Lebih cepat lebih baik. Hari ini penyidik kembali layangkan panggilan untuk pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang terkait dalam peristiwa tersebut,” pungkas Faisol. kb/her