Kotamobagu, Inatonreport.com – Bobby Kaunang kuasa hukum Sintje Mokoginta, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan saksi tergugat ke Polda Sulut atas dugaan kesaksian palsu dalam persidangan lanjutan kasus sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado antara penggugat Sintje Mokoginta melawan Tergugat Stella Mokoginta, Senin (4/12).
“Jika saya cermati dari saksi pertama itu yang katanya pensiunan agraria itu, ternyata kesaksian tidak ada relevansi. Sesuai dalil-dalil penggugat intinya memang bahwa tanah yang ada itu adalah milik penggugat sesuai SHM Nomor 98. Saksi kedua lebih parah lagi karena terlalu banyak berbelit-belit kami akan ada upaya lain dengan melaporkan kepolisian, karena dugaan memberikan kesaksian palsu, kami akan mengkaji kaji dengan tim hukum kami,” Kata Bobby.
Ketika ditanya oleh awak media, perihal hakim sempat menegur beberapa kali kepada saksi atas dugaan berbohong, menurutnya.
“Yah kalau penilaian hakim seperti itu, kalau dari kami pengacara sama dengan majelis hakim, karena setiap pertanyaan dari tim kami memperoleh jawaban berbelit-belit,” ungkap Bobby.
Terkait surat pernyataan yang dibuat (Alm) Linda Mokoginta pada tahun 2009 yang terungkap di persidangan, kembali dipertanyakan oleh salah seorang kuasa hukum tentang keabsahan surat tersebut dikarenakan pada surat itu dibuat linda mokoginta dalam keadaan sakit.
“Menurut klien kami, Linda Mokoginta pada waktu itu sedang sakit keras, bagaimana dia bisa keluar rumah dan saksi tidak bisa menjelaskan secara mendetail tentang pembuata surat tersebut ,” tukas Steiven
Usai persidangan kuasa hukum tergugat Laura Lombogia enggan memberikan tanggapannya,malah memilih meninggalkan awak media yang telah menantinya sepanjang sidang berlansung.
*Ridwan Kalauw