Kotamobagu, Inatonreport.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, menyatakan, daerah pemilihan (Dapil) untuk perta demokrasi masih sama dengan tahun lalu, yakni tiga Dapil.
Dapil Kotamobagu belum mengalami perubahan meski ada tuntutan untuk pemisahan Dapil.
Menurut Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon, belum bisa dipecahnya Dapil dikarenakan jumlah penduduk di Dapil Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur belum memungkinkan untuk dibagi.
“Syarat untuk satu Dapil adalah 6-12 kursi. Sementara perhitungan kursi menurut jumlah penduduk,” kata Nova di kantornya, Jumat (22/12) lalu.
Ia paham terkait desakan untuk pemisahan Dapil Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur. Sayangnya syarat jumlah penduduk belum terpenuhi, sehingga Kotamobagu di Pemilihan Legislatif tahun 2019 tetap tiga Dapil, yaitu Kotamobagu Utara-Timur, Kotamobagu Barat dan Kotamobagu Selatan.
Diketahui, keinginan untuk memisahkan Dapil Kotamobagi Timur dan Kotamobagu Utara telah lama digaungkan. Tuntutan pemisahan Dapil tersebut karena calon anggota legislatif merasa rugi bila kedua Dapil tersebut masih menjadi satu.
Pasalnya, pada Pileg 2014, yang duduk di DPRD Kotamobagu dari Dapil Utara-Timur didominasi Kotamobagu Utara. Sehingga, keinginan untuk dipisahkan kedua Dapil ini mencuat.
*H.Setiawan