Perusahaan harus Bayar THR

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Bidang Disperinaker Kotamobagu, Idris Amparado, meminta agat perusahaan di Kotamobagu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada para karyawan.

“THR Keagamaan itu wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkannya,karena ada sanksinya ” ujar Idrus, Selasa (19/12).

Untuk lebih mempertegas hal tersebut, lanjut Idrus, Disperinaker akan turun ke setiap perusahaan untuk membagikan surat edaran THR Natal pada Rabu (20/12) besok.

” Surat edaran ini langsung dari Disnaker Provinsi,” ucap Idrus.

Idrus menjelaskan, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja. Uuntuk karyawan yang sudah bekerja di atas 12 bulan atau lebih mendapatkan THR setara gaji 1 bulan.

”Sementara itu bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan di hitung secara proporsional,” jelas Idris.

Dispernaker juga akan membuka posko pengaduan THR seperti yang dilakukan setiap perayaan Idul Fitri.

“Jadi bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa melapor di posko ini,” terang Idrus.

*tn/Ridwan Kalauw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.