Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kota Kotamobagu ternyata cukup banyak. Ada 38 kasus KDRT dan pelecehan terjadi sepanjang 2017 yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Beberapa diantaranya diteruskan ke Polres Bolmong. Sisanya diselesaikan lewat mediasi.
“Banyak kasus dimediasi karena mengingat kasus yang terjadi tidak begitu berat. Kasus berat diteruskan ke pihak Polres,” kata Kabid Perlindungan Hak Perempuan Citra Dewi Ololah, Selasa (2/1), di Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Lanjut Citra, ada kasus KDRT dan pelecehan seksual yang terjadi namun langsung dilaporkan ke Polres Bolmong tidak melalui posko pengaduan DP3A. Catatan 38 kasus itu, semuanya melalui posko pengaduan.
Menurut Citra, kasus-kasus ringan langsung dilakukan mediasi serta pendampingan. Bahkan, bagi korban juga diberikan konseling untuk mengurangi traumatik.
Selain itu, bagi korban juga diberikan pembebasan biaya visum dari DP3A jika melalui posko pengaduan.
Citra mengimbau, bila terjadi KDRT sebaiknya dilaporkan melalui posko pengaduan P2TP2A.
*Ridwan Kalauw