Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado memutuskan membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2657 atas nama Marten Mokoginta bersama SHM hasil pemecahannya, Selasa (9/1).
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Jamres Saraan SH MH, mengabulkan seluruh gugatan penggugat Sientje Mokoginta Cs.
Selain itu, Hakim juga dengan tegas menolak seluruh eksepsi dari tergugat Stella Mokoginta Cs serta membebankan biaya perkara sebesar Rp4.750.000.
Dengan dibatalkannya SHM Nomor 2657 Tahun 2009, maka sertifikat yang diakui adalah SHM Nomor 98 Tahun 1978 atas nama Hoa Mokoginta.
Atas putusan hakim tersebut, Dr Sientje Mokoginta mengaku lega dan bersyukur.
Diketahui, Sientje yang saat ini berdomisili di Kupang, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkenan hadir pada pembacaan putusan, siang tadi. Sementara, pengacara tergugat Laura Lombogia SH, tidak dapat dimintai tanggapan oleh awak media, pengacara berparas cantik ini justru mengelebaui awak media yang sudah menunggu, melarikan diri dengan keluar dari pintu lain.
Kasus penyerobotan yang dilakukan Stella Cs, akan terus dilanjutkan, dan kini telah dilaporkan ke Polda Sulut.
Terkait laporan tersebut, Sientje berharap Polda Sulut bertindak tegas.
*Ridwan Kalauw