Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kejaksaan masih menunggu hasil forensik atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan dua oknum tim penghubung Pasangan Calon Perseorangan Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag (Jadi Jo).
Pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan syarat dukungan calon perseorangan telah dilaporkan ke polisi.
Saat ini, laporan tindak pidana pemilu telah ditangani oleh Gakumdu.
“Ada dua laporan yang telah diserahkan,” kata Kasie Pidana Umum Kejari Kotamobagu, Budi Kristiarso, Selasa(16/1) siang.
Menurut Budi, pihak kejaksaan masih menunggu hasil uji forensik, yang dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Setelah berkas lengkap, maka akan masuk pra tahap satu. Berhubung waktunya cepat, maka dilakukan penyerahan berkas terlebih dahulu. Baru kemudian, berkas laporan dilengkapi,” ujar Budi.
Terkait tuntutan, Budi belum bisa memastikan.
“Masih akan dipelajari. Bisa 36 bulan atau lebih. Namun, unsur pidana memang ada di dalamnya,” jelas Budi.
*Ridwan Kalauw.