Boltim, Inatonreport.Com – Seorang pengguna media sosial (Medsos) dengan nama akun Artur Mumu, bakal dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar.
Sehan mengaku, apa yang dilakukan Artur Mumu merupakan tindakan tindakan fitnah, penghasutan dan menyebarkan kebencian kepada dirinya.
“Setelah saya melihat berita yang berupa seruan oleh saudara Artur Mumu lewat medsos Facebook, agar pihak Polda Sulut agar mengusut tuntas atas penistaan agama, maka saya menilai bahwa apa yang di lakukan oleh saudara Artur Mumu bukan untuk menuntaskan secara hukum, melainkan upaya menghasut, dan menyebarkan kebencian, yang bisa menimbulkan kegaduhan dan konflik,” ujar Sehan.
Sehan mengatakan, isu tersebut merupakan buntut dari konflik Pilkada Boltim tahun 2015 silam dan dianggap sudah terselesaikan. Sehingga ia sangat menyesalkan tindakan Artur Mumu yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Saya langsung meminta klarifikasi ke pihak media bersangkutan terkait sumber berita tersebut, karena saya merasa saat itu tidak pernah berbicara dihadapan publik atau awak media sebagaimana yg diberitakan, dan saat itu pihak media telah melakukan klarifikasi serta permohonan maaf baik kepada saya dan masyarakat lewat beberapa media selama 3 hari berturut,” jelas Sehan.
Atas tindakan Artur Mumu, Sehan bakalmenempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sulut.
“Apa motif saudara Artur Mumu, mengangkat berita lama yg sudah terselesaikan, dan dijadikan isu baru dengan dalih meminta ke pihak Polda untuk mengusut atas pernyataan tersebut. Ini jelas-jelas telah melanggar UU ITE, ini fitnah, penghasutan dan menyebarkan kebencian. Saya akan lakukan upaya hukum kepada saudara Artur Mumu atas penyebaran dan penghasutan ini,” terang Sehan.
*Abdyanto Mokodongan