Polres Bolmong akan Proses Laporan Sehan Landjar

Boltim, Hukrim, Terkini178 Views

Boltim, Inatonreport.Com – Postingan akun berinisial Arthur Mumu atau AM dalam Grup Facebook “Manguni Team 123/Tetengkoren Berguna” berbuntut panjang. Tulisan AM, yakni “Polda Sulut Harus Tuntaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama” yang melibatkan nama Bupati Bolaag Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH, menuai reaksi.

Bupati yang berjuluk Singa Podium ini pun murka. Alhasil, Genderang perang ditabuh dan gaung perlawanan terhadap tulisan AM yang dinilai berbau ujaran kebencian dan penghasutan, kian menggema.

Jalur hukum dipastikan jadi lintasan utama penyelesaian masalah itu. Hal ini terlihat jelas dalam konferensi pers yang digelar Landjar di lantai 2 Kantor Bupati Boltim, Senin (5/1).

Kata Eyang sapaan akrab Sehan, apa yang dilakukan AM, memunyai tendensi tertentu, dan tak bisa dianggap remeh.

“Saya hari ini menyatakan, akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena ini bukan berita main-main. Saya lebih melihat dari sisi stabilitas keamanan. Ini bukan persoalan kecil. Tapi ini berita yang menimbulkan kegaduhan berskala besar,” tegas Sehan.

Sehan menjelaskan, status AM diangkat dari pemberitaan salah satu media di Bolaang Mongondow saat menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2015 silam. Kala itu Sehan langsung meminta klarifikasi dari media bersangkutan soal asal muasal informasi yang diberitakan.

Pasalnya, Sehan merasa tidak pernah melontarkan kata-kata di hadapan publik atau media seperti yang diberitakan. Saat itu juga diakui Landjar, mereka (media bersangkutan-red) telah melakukan klarifikasi serta permohonan maaf kepadanya dan masyarakat melalui sejumlah media selama 3 hari berturut-turut. Itu menurutnya sudah sesuai dengan kode etik media yang diatur dalam UU No 40 tentang pers.

Sehan menghargai apa yang dilakukan pihak media bersangkutan dan menganggap semua masalah selesai.

Namun, setelah diangkat kembali oleh AM, lanjut Sehan, ini sangat jelas telah melanggar UU ITE. Kata dia itu fitnah, penghasutan dan menyebarkan kebencian.

“Ini hoax. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saya akan menempuh jalur hukum atas perbuatan yang dilakukan AM. Sebab, kalau ini dibiarkan, akan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Saya khawatir akan mengganggu stabilitas keamanan,” papar Sehan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Humas Polres Bolmong, Saiful Tammu, mengatakan, pihak kepolisian pasti mengusut tuntas kasus tersebut. Tammu menyebut, Polres Bolmong akan menindaklanjuti laporan dari Bupati Boltim.

Menurut Tammu, di dalam status AM ada indikasi ujaran kebencian dan bisa merusak tatanan masyarakat.

“Untuk itu, kami meminta agar masyarakat tetap tenang. Jangan mudah terpancing oleh profokasi yang tidak jelas. Masyarakat jangan terpancing dengan isu yang menimbulkan masalah baru,” tukas Tammu.

Sementara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Boltim, Widjanarko Kartiman, mengimbau masyarakat Boltim untuk tetap tenang.

Kartiman mengaku, ujaran yang dilontarkan AM itu adalah upaya provokasi.  “Saya meminta agar seluruh elemen masyarakat lebih menahan diri. Berita yang dibagikan tersebut adalah hoax,” tutur Kartiman.

Terpisah, di hari yang sama, AM saat dikonfirmasi via telepon genggam mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya menghargai proses hukum.

“Menyangkut postingan di Grup Manguni, menurut saya tidak ada unsur negatif atau pun menjelekan nama baik Bupati Boltim,” kata Arthur.

Pun jika berita tersebut telah diklarifikasi, lanjutnya, berarti pihak media dan Bupati sudah tidak ada masalah. Hanya saja, yang dipertanyakannya soal link berita yang masih dapat diakses publik.

“Kenapa berita tersebut masih terpampang di Google? Link beritanya masih dapat diakses. Berarti ini menjadi konsumsi publik, dengan ketentuan tidak boleh ditambah atau dikurangi. Tak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” ucap Arthur.

Ketika wartawan hendak melanjutkan wawancara, tiba-tiba sambungan telepon terputus. Saat dihubungi kembali, telepon selularnya Arthur sudah tidak aktif lagi.

*Abdyanto Mokodongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.