Kotamobagu, Inatonreport.Com -Satlantas Polres Bolmong, hari ini menggelar operasi parkir kendaraan liar, Selasa (6/2).
Akibatnya, sejumlah kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan Ahmad Yani dikempes. Tak pelak, kesibukan pun terlihat dari ASN Kotamobagu yang ban mobilnya dikempeskan. Mereka sibuk memompa ban mobil agar bisa dipindahkan. Beberapa kendaraan dinas dan pribadi langsung diparkir di lapangan Boki Honti Nimbang.
Menurut salah satu petugas Dinas Perhubungan Kotamobagu yang ditemui di lokasi mengatakan, pengempesan ban mobil dilakukan agar tidak ada lagi kendaraan yang diparkir di jalur ini.
Perlu diketahui, Jalan Ahmad Yani merupakan jalur tertib lalu lintas. Jalur ini telah lama disosialisasikan agar tidak ada kendaraan yang diparkir. Namun, karena pemilik kendaraan selama ini tidak menghiraukannya.
Maka, Selasa (6/2) pagi, Satlantas Polres Bolmong mengambil langkah mengempeskan ban mobil yang terparkir di jalur larangan parkir.
Guna menjaga kembali terulang parkir sembarang, Dishub Kotamobagu dan Dissat Pol-PP melarang pemilik kendaraan yang berhenti dan berniat parkir. Seluruh kendaran diminta parkir di lokasi yang disiapkan.
*Ridwan Kalauw