Kotamobagu, Inatonreport.Com – Masyarakat Kota Kotamobagu tak perlu risau. Bagi mereka yang belum terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) masih berpeluang mendaftarkan bidang tanahnya.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, kala menyampaikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di lapangan olahraga Kelurahan Pobundayan, Senin(12/2), mengatakan, program PTSL masih akan berlanjut.
“Tahun ini ada 2.500-3.000 sertifikat tanah yang menjadi jatah Kota Kotamobagu,” katanya. Belum lagi, jatah Kota Kotamobagu tahun 2019 yang juga mencapai 2.000 lebih.
Pemilik bidang tanah diminta menyiapkan semua dokumen pendukung kepemilikan tanah. Dasar kepemilikan tanah ini, Kantor Pertanahan Kotamobagu menerbitkan sertifikat.
Demikian pula bagi mereka yang mendaftar PTSL 2017 yang belum bisa diterbitkan sertifikat, karena terkendala administrasi. Tahun ini bisa mengajukan kembali dengan memperbaiki dokumen persyaratan, ujar Tatong.
Tahun ini, wilayah yang mendapat jatah terbesar adalah Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kecamatan Kotamobagu Selatan. Dua kecamatan ini, masih dimungkinkan karena lahan pertanian yang belum disertifikasi cukup luas.
*Ridwan Kalauw