Bolmong, Inatonreport.Com – Sayang sungguh sayang, orang yang seharusnya menjadi pelindung malah merusak masa depan anak tirinya sendiri.
AG (54) pelaku pencabulan memanfaatkan keluguan anak tirinya GP (14) hingga hamil 5 bulan. Modus pelaku adalah membujuk korban akan dibelikan perhiasan emas dan perlengkapan kebutuhan lainnya.
“Korban kemudian digauli hingga hamil,” kata Kapolsek Passi Barat, Iptu Sahroni Derasyid SIP, Rabu (21/2).
Terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan kakak ipar korban yang merasa heran dengan kelainan pada tubuh korban. Sehingga, GP kemudian diperiksakan ke dokter. Hasil pemeriksaan menyatakan GP positif hamil 5 bulan.
Setelah diinterogasi keluarga, akhirnya terungkap pelaku yang menghamili GP tidak lain ayah tirinya sendiri. Sontak saja, pengakuan korban menghebohkan warga Desa Lobong.
“Pelaku yang akan di hajar massa, langsung diamankan Babinsa yang kebetulan berada di dekat tempat kejadian”, kata Sahroni.
Pelaku pun langsung diamankan ke Polsek Passi Barat, Selasa (20/2) pukul 16.00 WITA.
Lebih lanjut Sahroni, menjelaskan, aksi pencabulan terhadap GP yang dilakukan AG, terjadi saat sang ibu kandung GP pergi mencuci baju di sungai pada pukul 04.30 atau 05.00.
Dari hasil pemeriksaan, AG langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81. AG di ancam dengan pidana yang cukup tinggi, karena korban dalam pengasuhannya.
*Ridwan Kalauw