PRAPERADILAN yang diajukan Buni Yani yang terjerat kasus penghasutan SARA, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sutiyono memutuskan penetapan tersangka Buni Yani adalah sah secara hukum.
“Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak,” tegas Sutiyono, Rabu (21/12).
Untuk diketahui, sidang putusan praperadilan ini teregistrasi dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel ini dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Selasa 13 Desember lalu dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, Buni Yani. Sidang praperadilan hari kedua, Rabu (14/12), dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya.
Sementara pada hari Kamis (15/12) dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon dan pada Jumat (16/12) pembuktian untuk pihak termohon.
Pada Senin (19/12) lalu, sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing kedua pihak.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka pada 23 November 2016. Buni Yani diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. merdeka.com/her