Kotamobagu, Inatonreport.Com – Hingga memasuki bulan ketiga di 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu belum menikmati Tunjangan Penghasila Pegawai (TPP).
Pjs Wali Kota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta, menyatakan, belum diterimanya TPP karena ada permasalahan terkait persyaratan pencairan.
“Jika persyaratan sudah dimasukkan, maka dalam waktu dekat, bisa dicairkan,” kata Rudi, Selasa (6/3).
Dia telah memerintahkan agar segera mencairkan TPP ASN yang tertahan tiga bulan ini.
Sebenarnya, kata Rudi, TPP harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan. Adapun gaji, dibayarkan pada tanggal 1 bulan berjalan.
Namun, karena ada perhitungan terkait kinerja pegawai sesuai Perwako maka, TPP lambat dicairkan. Jika persyaratan telah terpenuhi seluruhnya diharapkan dalam minggu ini juga dapat dibayarkan.
*Ridwan Kalauw