Kotamobagu, Inatonreport.Com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol-PP), melaksanakan penertiban baliho pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan, Senin (12/3), sekitar pukul 10.00 Wita.
Belasan anggota Sat Pol-PP mencabut baliho dan membawanya ke kantor Disat Pol-PP.
Untuk Kecamatan Kotamobagu Utara, baliho yang ditertibakan ada di 6 titik, yaitu Biga, Sia, Bilalang 1, Bilalang 2, Genggulang, dan Upay.
Menurut Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta, penertiban dilakukan karena sesuai kesepakatan untuk pemasangan baliho harus memperoleh izin terlebih dahulu dari KPU Kotamobagu.
“Penertiban dilakukan karena pemasangan baliho belum ada izin dari KPU,” kata Musli.
*Jul