Boltim, Inatinreport.Com – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Drs Rusdi Gumalangit.
Gumalangit, Selasa (13/03) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi
Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter/IAC), sekaligus
Sosialisasi LHKPN kepada penyelenggara Negara dan cara pengisian
E-LHKPN.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menerangkan bahwa Piagam
Pengawasan Internal merupakan dokumen formal yang menjabarkan tujuan,
wewenang dan tanggung jawab dari unit audit internal, atau suatu
organisasi dalam hal ini Instansi berwenang di bidang pengawasan
Internal. Antara lain BPKP dan Inspektorat Daerah.
Sementara, Standard Audit Intern yang diterbitkan oleh asosiasi
auditor intern Pemerintah Indonesia (AAIP tahun 2013), telah mengatur
dalam prinsip-prinsip dasar audit, menjelaskan visi-misi, tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP), harus dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh pimpinan
organisasi kementrian, lembaga, pemerintah daerah, serta
ditandatangani oleh pimpinan APIP sebagai Piagam Audit Pengawasan.
“Mandat yang tertuang dalam piagam audit, akan mempermudah bagi
auditor internal dalam menjalankan pekerjaan mereka. Karena manajemen
dan pihak lainnya, dapat memahami sendiri tugas dan tanggung jawab
auditor melalui program itu,” jelas Wabup.
Lanjut Wabup, berangkat dari pemahaman tersebut, Sosialisasi ini
penting untuk dilaksanakan.
Selain itu, wajib hukumnya untuk dipahami
dan dilaksanakan dengan tanggung jawab, oleh pihak terkait yang
berkepentingan, baik sebagai auditor maupun sebagai auditan (Objek
Pemeriksaan).
“Terkait Sosialisasi LHKPN dan cara pengisian e-LHKPN, Wabup
mengatakan bahwa sesuai undang-undang yang mengaturnya, maka wajib
bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Boltim, untuk
menyampaikan laporan harta kekayaannya,” tambah Wabup. (TUP)